PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN
PENGAWAS
ATAU PENILIK PENDIDIKAN
A.
PENGERTIAN
Pengawas adalah jabatan
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan
pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau
ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai
tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga
kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan
pendidikan non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas.
1. Penilik PendidikanAnakUsiaDini (PAUD);
2. Penilik Pendidikan Kesetaraan;
3. Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan);
Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara pengawas dan penilik
pendidikan. Dalam makalah ini kami lebih memfokuskan pada pengawas pendidikan.
B.
SYARAT MENDUDUKI JABATAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas
satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a. Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b. Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Pernah menyandang predikat guru / kepala sekolah berprestasi;
d. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e. Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.
Khusus
a. Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1) Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan
keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2) Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1) Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam
rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2) Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c. Pengawas SMP atau MTs.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau
S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa,
Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang
berlaku;
2) Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan)
tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat)
tahun.
d. Pengawas SMA atau MA.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau
S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa,
Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang
berlaku;
2) Guru SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan)
tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat)
tahun.
e. Pengawas SMK atau MAK.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau
S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi
dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan
rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan)
tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat)
tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas
untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1. Tes Tertulis.
a. Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b. Tes penguasaan kepengawasan dan;
c. Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2. Tes Performance.
melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3. Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah
yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan
ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu
pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan
pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang
ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi
yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat
kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan
oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu
dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi
pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas.
Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai
pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.
C.
TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
(1) Inspecting (mensupervisi);
(2) Advising (memberi advis atau nasehat);
(3) Monitoring (memantau);
(4) Reporting (membuat laporan);
(5) Coordinating (mengkoordinir);
(6) Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas
pokok tersebut.
Secara
lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan /Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting atau
Pengawasan 1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran;
2. Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan;
3. Kegiatan ekstra kurikuler;
4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar;
5. Kemajuan belajar siswa;
6. Lingkungan belajar. 1. Pelaksanaan kurikulum sekolah;
2. Penyelenggaraan administrasi sekolah;
3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah;
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah;
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat.
Advising atau
Menasehati 1. Menasehati guru dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif;
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional;
3. Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar;
4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas;
5. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik. 1. Kepala
sekolah di dalam mengelola pendidikan;
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
Monitoring atau
Memantau 1. Ketahanan pembelajaran;
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
3. Standar mutu hasil belajar siswa;
4. Pengembangan profesi guru;
5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar. 1. Penyelenggaraan
kurikulum;
2. Administrasi sekolah;
3. Manajemen sekolah;
4. Kemajuan sekolah;
5. Pengembangan SDM sekolah;
6. Penyelenggaraan ujian sekolah;
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
Coordinating atau
mengkoordinir 1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran;
2. Pengadaan sumber-sumber belajar;
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru. 1. Mengkoordinir peningkatan
mutu SDM sekolah;
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah;
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
Reporting 1. Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran;
2. Kemajuan belajar siswa;
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik. 1. Kinerja kepala sekolah;
2. Kinerja staf sekolah;
3. Standar mutu pendidikan;
4. Inovasi pendidikan.
D.
KODE ETIK PENGAWAS PENDIDIKAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa
berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
2. Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas
sebagai pengawas;
3. Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni
tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas;
4. Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas;
5. Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas;
6. Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam
melaksanakan tugas professional pengawas;
7. Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaanya dirinya sebagai
supervisor professional dan tokoh yang diteladani;
8. Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu
pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya;
9. Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi,
baik terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.
E.
GAJI DAN TUNJANGAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan
besarnya tergantung dari golongan mereka. Tabel gaji pokok PNS dapat dilihat
dibagian belakang makalah ini. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan khusus
antaralain:
1. Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00 per bulan
2. Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional (Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan
Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan (Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol.
IV).
F.
ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi
merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil
keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila
organisai Apabila organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam
penyusunan regulasi mengenai prakterk keprofesian tersebut maka pegendalian
perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini
sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Anwar.
1. Di dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama;
2. Misi utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan profesi;
3. Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi.
Peran
dan fungsi organisasi profesi
Organisasi profesi mempunyai peran antaralain:
1. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut;
2. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap terhadap pelayanan profesi
tersebut;
3. Pembina dan pengembang dalam IPTEK;
4. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi;
Fungsi
organisasi profesi
1. Bidang pendidikan: menetapkan standar pendidikan dan pendidikan
berkelanjutan;
2.. Bidang pelayanan: menetapkan standar perijinan, ijin praktik;
3. Bidang iptek: merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan
perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut;
4. Bidang kehidupan profesi: membina operasionalisasi organisasi profesi,
membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat.
Manfaat
Organisasi Profesi
Menurt Brecon (1989) organisasi profesi member manfaat sebagai berikut.
1. Profesi akan lebih maju dan berkembang;
2. Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib;
3. Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya;
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan aktif dalam memajukan
profesi.
Organisasi pengawas sekolah disebut APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia).
Selain APSI organisasi yang berkaitan dengan pengawas adalah Korwas
(Koordinator Pengawas).
G.
PEMBINAAN PENGAWAS PENDIDIKAN
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara
bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal
kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga
langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja
sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata
pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik.
Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang
terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya
keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan
terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan
kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi
prioritas.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan
pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu
pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas
agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak
diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan
pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat
meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana
(SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang
berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi
pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik
dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk
mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari
pengawas pratama sampai pada pengawas utama.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan
/sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan
/sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para
pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya;
2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya;
3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite
sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya;
4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannya;
5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan
fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan
pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga
dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon
pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
A. Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan
dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1. Beasiswa Pemerintah Pusat;
2. Bantuan Biaya Pendidikan;
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa
langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada
setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2. Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan
kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3. Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan
kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan
kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
B. Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas
pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan
oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila
tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di
bawahnya.
2. Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali
setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah
meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3. Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah
meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan
termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala.
Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
(a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan
pengawasan;
(b) kinerja dan hasil kerja pengawas;
(c) keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5. Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi
dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan
ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.. Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah;
b. Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan
angka kredit jabatan fungsional.
6. Studi Banding
H.
PENGEMBANGAN KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu¬an
professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun
1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai
dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a – III /b;
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c – III /d;
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV /c;
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV /e dengan perhitungan angka
kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas
bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan
kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III
/c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi
pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun
hasil-hasilnya termasuk laporan per¬tanggung¬jawaban keuangan. Laporan
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan
Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Ke¬pendidik¬an.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan pengawas
yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.